January 4th, 2011 - AutoTag

Pengkategorian human trafficking sebagai perbudakan jilid baru bukan tanpa alasan. Dalam kenyataannya, praktik trafficking menggunakan unsur-unsur yang sama dengan perbudakan (diakui atau tidak). Yang membedakan mungkin hanya cara yang digunakan dalam menjerat para korban (pada masa perbudakan cara yang digunakan biasanya paksaan secara frontal) Trafficking menggunakan cara-cara yang lebih halus, terorganisir bahkan terkesan legal, sehingga dikatakan kemasannya lebih terlihat manusiawi. Misalnya, pada perekrutan tenaga kerja/buruh migran yang ilegal. Awalnya, para perekrut berperan sebagai penyelamat yang akan membantu memperbaiki nasib para korban dan keluarganya secara ekonomi bahkan pengakuan social. Namun, sikap itu berubah menjadi jahat ketika korban sudah terbujuk dan masuk perangkap. Kekerasan fisik, mental, penyiksaan bahkan pelecehan dan penganiayaan seksual menjadi sebuah fakta di balik selaksa cerita penuh derita.

Bangsa yang berbhineka ini berulangkali menangis menghadapi ribuan kasus yang tak berujung pada keadilan yang setara, khususnya bagi para korban. Keadaan seakan sulit diubah, kasus demi kasus pun bergulir dan sulit dicegah. Kesulitan itu berkaitan erat dengan beberapa dimensi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita. Pertama, dimensi ekonomi yang paling mendominasi kebutuhan umumnya manusia. Ekonomi menjadi alasan yang mendasar bagi banyak orang untuk terjerat trafficking. Iming-iming kesejahteraan dan penghasilan yang memadai membuat mereka tergiur. Apalagi untuk masyarakat awam di daerah-daerah yang terkategori miskin dan sulit dijangkau media komunikasi dan informasi. Keadaan ekonomi yang mendesak membuat mereka terpaksa melakukan apa saja demi uang. Ditinjau dari kapasitas negara pun, dimensi ekonomi sangat rasional. Meski penuh resiko, pengiriman buruh migrant ke luar negeri dalam kenyataannya memang meningkatan devisa negara, sehingga dapat mengcover kekurangan ekonomi di sector lain. Kedua, dimensi social dan budaya. Masalah social tidak akan pernah lepas dari masalah budaya dan politik yang berkembang di suatu negara. Dari segi sosial, peran strata sosial dan system social masih sangat berpengaruh terhadap pola hidup seseorang dan pandangan masyarakat atau lingkungannya. Hal ini juga berkaitan dengan kultur yang membentuk dan berkembang dalam suatu masyarakat. Ada beberapa daerah di Indonesia yang masih terikat budaya jual anak perempuan mereka pada usia yang masih belia. Budaya seperti ini terbentuk karena factor ketidakramahan sosial atas anak perempuan, serta dorongan kebutuhan ekonomi. Sistem hukum dan politik yang menekan masyarakat bawah juga mendorong mereka terjerat kasus-kasus trafficking.

Apapun alasan yang melatarbelakangi munculnya trafficking, praktik ini tidak bisa dibenarkan, baik secara moral, agama maupun hukum yang berlaku di suatu negara dan dunia internasional. Praktik ini melanggar hak-hak asasi seseorang sebagai manusia. Jadi, potret buram perbudakan beberapa abad silam jangan sampai muncul kembali dengan warna dan wajah baru yang sebenarnya lebih menyengsarakan.


No comments
comments rss - trackback uri
Leave a Comment